Rabu, 19 Agustus 2020 14:02

Bahas Pilkades Serentak, DPRD Jeneponto Kunjungi Dirjen Bina Pemdes di Jakarta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pimpinan bersama anggota DPRD Jeneponto kunker ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.
Pimpinan bersama anggota DPRD Jeneponto kunker ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.

Pilkades langsung tetap dilaksanakan tahapan-tahapannya seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksana, dan sebagainya. Tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah Pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menjalani kunjungan kerja (kunker) untuk konsultasi dan koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.

Kasubag Humas DPRD Jeneponto, Syamsul Idrus, mengatakan konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I Islam Iskandar yang dikoordinasi oleh pimpinan DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin dari Fraksi Golkar. Juga dihadiri Kepala Dinas PMD, Abdul Makmus sijaya dan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto, Mustakbirin.

"Di Jakarta kemarin, kita membahas terkait dengan penundaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW). Di mana sekaitan dengan itu di Jeneponto ada beberapa desa yang sudah habis masa periodenya serta ada yang meninggal dunia dalam proses menjabat kepala desa," ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Ia menyebutkan dalam kunjungannya itu diterima oleh Kepala Seksi Fasilitas Pemilihan Kepala Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Bina Pemerintahsn Desa, Achmad Risky Rifani.

Dalam arahannya ia menyampaikan bahwa terkait Pilkades langsung, tetap dilaksanakan tahapan-tahapannya seperti pendataan, penjaringan calon, pembentukan tim panitia pelaksana, dan sebagainya.

"Tetapi pelaksanaan pemilihannya nanti setelah Pilkades serentak tanggal 9 Desember 2020. Sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri RI nomor 141/4528/SJ, tertanggal 10 agustus 2020 terkait tentang penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW)," terangnya

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto Irmawati Zainuddin berharap untuk tetap dilaksanakan pemilihan desa dalam waktu dekat di Jeneponto.

"Kita berharap Pilkades tetap dilaksanakan di daerah ini. Namun, harapan itu dimentahkan oleh pihak Dirjen Bina Pemerintahan Desa dengan tetap berpedoman pada petunjuk dan regulasi yang ada," tuturnya.

 

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #Pilkades Jeneponto