PALOPO - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terus aktif menggelar sweeping dan menindak warga yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19.
Pada hari Senin (10/08/20), tim terpadu yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pegawai Dishub Kota palopo melakukan sweeping bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Sebelum turun melakukan razia, tim gabungan mengikuti apel pelepasan pasukan penegak disiplin covid-19 Palopo. Apel dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Kota Palopo di halaman sekretariat penanganan covid-19 Palopo.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dalam sweeping itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker, langsung dihentikan dan diingatkan agar memakai masker saat keluar rumah. Mereka juga dihukum push up.
Kepala Satpol PP Palopo, Ade Chandra, mengatakan, sweeping atau razia itu merupakan rangkaian kegiatan-kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan covid-19 di Palopo.
“Aksi sweeping yang dilakukan tim terpadu ini adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perwali Nomor 10 Tahun 2020. Dalam perwali tersebut menyebutkan, bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp50 Ribu,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang
“Hal itu kita sosialisasikan, sebagai salah satu bentuk sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar. Kita berharap agar masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 berdasarkan Perwali Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.