Sabtu, 15 Agustus 2020 08:03

Waspada, Inilah Bahaya Menggunakan Layanan Fintech Ilegal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seperti apa sajakah ciri-ciri provider fintech online ilegal? Dan apa sajakah tindakan kejahatan yang menjadi ancaman untuk korbannya?

 

RAKYATKU.COM - Berkembangnya teknologi di bidang finansial telah banyak membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan finansial secara online dengan dihadirkannya layanan fintech online mulai dari e-money, investasi, tabungan, sampai dengan yang sedang marak sekarang ini yaitu aplikasi pinjaman cepat cair.

Selain bisa membuat pengajuan pinjaman hanya melalui smartphone saja, ada banyak poin plus lain seperti persyaratan dan kelengkapan berkas yang lebih sederhana, proses yang lebih cepat, serta pembayaran cicilan yang bisa dilakukan dengan berbagai metode.

Baca Juga : Doyan Transaksi Pakai PayLater? Ketahui Dulu 5 Fakta Ini

Dibandingkan dengan produk pinjaman konvensional seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), tentu tidak heran jika akhirnya layanan fintech online semakin memiliki banyak penggemar.

Penipuan dalam layanan fintech online via aplikasi sama berbahayanya dengan tindak kriminal lainnya, dimana bisa mengancam keamanan dan bahkan nyawa korbannya.

Pasalnya, terdapat kejadian dimana korban fintech online abal-abal yang hidupnya jadi berantakan karena kena tipu dan kehilangan dana mereka. Ada pula korban yang dilecehkan karena mereka tidak sanggup membayar tagihan cicilannya.

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Lalu, seperti apa sajakah ciri-ciri provider fintech online ilegal? Dan apa sajakah tindakan kejahatan yang menjadi ancaman untuk korbannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online, mari simak informasi berikut.

Kenali Tanda-Tanda Umum Layanan Fintech Online Ilegal

1. Tidak Masuk Daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Penyedia pinjaman online abal-abal tidak mencantumkan logo OJK atau AFPI pada aplikasi maupun laman resmi mereka. Sebaliknya, lembaga yang legal mencantumkan logo tersebut, guna meyakinkan masyarakat bahwa provider layanan tersebut terbukti aman karena berada di bawah pengawasan OJK dan tergabung dalam AFPI.

Selain itu, indikasi lain yang menunjukkan bahwa provider layanan pinjaman online tidak memiliki izin operasi yakni aplikasinya diunduh bukan dari Play Store atau App Store, melalaikan dari link APK yang dibagikan melalui pesan singkat maupun aplikasi chatting.

2. Data Lembaga Tidak Ditampilkan
Penyedia pinjaman online yang berstatus legal sudah pasti akan mencantumkan alamat kantor beserta customer service yang bisa dihubungi jika sewaktu-waktu nasabah mengalami kendala dalam menggunakan layanannya.

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Hal tersebut berbanding terbalik dengan pinjaman online ilegal, dimana pihak penyedia layanan tersebut biasanya menutupi data lembaga, termasuk alamat kantor dan call center. Dan juga kontak yang menggunakan nomor telepon pribadi.

3. Minta Biaya Di depan dan Biaya Ditransfer ke Rekening Pribadi

Perusahaan layanan fintech tidak pernah meminta biaya layanan di depan untuk layanan pinjaman atau investasi yang diberikan. Anda harus berhati-hati jika ada janji pembayaran harus dibayar dimuka dan pembayarannya dilakukan ke rekening pribadi.

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Iming-iming proses pengajuan yang mudah di approve tersebut merupakan salah satu ciri perusahaan fintech ilegal.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

1. Penyadapan dan Bocornya Informasi Pribadi
Tanpa adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga pinjaman online ilegal tidak ragu untuk menyadap ponsel nasabahnya guna mendapatkan berbagai informasi pribadi, bahkan kontak yang terdapat dalam alat komunikasi tersebut.

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Tujuan dari tindak tersebut yakni untuk menyalahgunakan informasi yang didapat guna menagih pembayaran cicilan pada nasabah. Padahal, tindakan yang demikian sangatlah tidak patut dilakukan karena mengganggu privasi dan melanggar hukum.

2. Intimidasi yang Tidak Wajar
Tidak cukup meneror dengan mengirimkan pesan maupun melakukan panggilan hingga berkali-kali, debt collector dari penyedia pinjaman online ilegal bahkan bisa bertindak sangat ekstrim dengan memaki atau melecehkan pengguna.

Intimidasi yang demikian sudah jelas bertujuan agar peminjam merasa takut dan berupaya untuk segera menuntaskan pinjamannya. Namun, cara yang demikian jelas-jelas bisa dilaporkan sebagai tindak kejahatan, karena menyangkut keselamatan pihak peminjam.

Baca Juga : Jadi Nasabah Indodana, Layanan dan Fitur Menguntungkan Ini Bisa Dimanfaatkan

Utamakan Keamanan, Jangan Langsung Tergiur Tawaran Pinjaman Online

Salah pilih provider pinjaman online tidak hanya berbuntut masalah yang menyangkut ketentraman peminjamnya saja, namun juga bisa menyeret orang lain. Bahkan, ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah tidak sanggup membayar cicilan gara-gara bunga yang tinggi dan adanya biaya tambahan lain.

Nah, agar terhindar dari petaka akibat memilih penyedia pinjaman online ilegal, pastikan terlebih dahulu untuk mengecek keamanan lembaga tersebut dengan meninjau legalitasnya di laman OJK, dan pelajari syarat beserta ketentuannya agar semakin paham dengan sistem pinjaman di provider tersebut.

#Fintech #Fintech Ilegal