Jumat, 14 Agustus 2020 09:02

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pemkot Parepare segera Terbitkan Perwali Perketat Protokol Kesehatan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengikuti Rakorsus bersama Menkopolhukam dan Mendagri melalui virtual di Barugae, rumah jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (13/8/2020).
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengikuti Rakorsus bersama Menkopolhukam dan Mendagri melalui virtual di Barugae, rumah jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (13/8/2020).

"Kita akan segera laporkan kepada Wali Kota Parepare, untuk kemudian dilakukan tindak lanjut. Mengingat karena batas maksimal Penerbitan Perwali itu kita ditarget paling lambat 14 hari setelah rapat ini, tentunya dalam Perwali itu akan mengutamakan sikap sosialisasi dan edukasi secara persuasif," kata Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

RAKYATKU.COM - Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengikuti Rakorsus bersama Menkopolhukam dan Mendagri melalui virtual di Barugae, rumah jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (13/8/2020).

Turut mendampingi Wawali antara lain, Kapolres Parepare, Kodim 1405 /Mallusetasi, Kajari Parepare, Kadis Disporapar Parepare, Asisten II Kota Parepare, dan Kabag Hukum Setdako Kota Parepare.

Pada kegiatan itu, Menkopolhukam, Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan terkait terbitnya Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dalam menangani penyebaran Covid-19. Isinya menyangkut penerapan secara ketat terhadap penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar serta memasifkan sosialisasi tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga : Pemkot Parepare Gelar Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Andi Makkasau

Menanggapi hal itu, Pangerang Rahim, segera akan melakukan laporan terkait rapat virtual tersebut kepada Wali Kota Parepare. Untuk kemudian dilakukan tindak lanjut termasuk perintah untuk terbitnya Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Peraturan Wali Kota Parepare.

"Kita akan segera laporkan kepada Wali Kota Parepare, untuk kemudian dilakukan tindak lanjut. Mengingat karena batas maksimal Penerbitan Perwali itu kita ditarget paling lambat 14 hari setelah rapat ini, tentunya dalam Perwali itu akan mengutamakan sikap sosialisasi dan edukasi secara persuasif. Namun, jika kemudian ada yang tidak patuh maka akan dilakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi sesuai dalam Perwali yang akan disusun kemudian," terangnya.

Menurut Pangerang, inti dari instruksi tersebut adalah bagaimana secara lebih masif lagi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga : DPRD Parepare Gelar Paripurna LKPj Wali Kota TA 2023

"Kalau masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, saya yakin penyebaran Covid-19 di Parepare akan teratasi dengan baik," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #Protokol Kesehatan Covid-19