Rabu, 12 Agustus 2020 13:22

Korban Banjir Bandang Luwu Utara Dapat Bantuan hingga Rp 50 Juta

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.
Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.

Bila merujuk pada anggaran yang turun pada bencana di Lombok dan Palu pada 2018 lalu, rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan masing-masing mendapat Rp 50 juta, Rp 25 juta dan Rp 10 juta.

LUWU UTARA - Pemerintah akan memberi bantuan tunai untuk warga yang rumahnya rusak akibat bencana banjir bandang di Luwu Utara. Besarannya akan dibagi dalam tiga kategori.

"Rumah yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan masing-masing berbeda jumlahnya." kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Muslim Muhtar, pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada anggaran yang turun pada bencana di Lombok dan Palu pada 2018 lalu, rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan masing-masing Rp. 50 juta, 25 juta dan 10 juta.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

"Nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dana ini juga diluar anggaran untuk pembangunan hunian tetap (huntap) korban banjir. Jadi beda dananya," tambah mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindutrian, Koperasi dan UKM ini.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan menyalurkan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per rumah setiap bulannya, selama enam bulan.

Pada Rabu siang ini, tambah Muslim, suratnya sudah diteken oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, untuk kemudian dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

"Setelah itu tim dari BNPB akan turun ke lapangan untuk menverifikasi," tandasnya.

#pemkab luwu utara