LUWU UTARA - Pemerintah akan memberi bantuan tunai untuk warga yang rumahnya rusak akibat bencana banjir bandang di Luwu Utara. Besarannya akan dibagi dalam tiga kategori.
"Rumah yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan masing-masing berbeda jumlahnya." kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Muslim Muhtar, pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada anggaran yang turun pada bencana di Lombok dan Palu pada 2018 lalu, rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan masing-masing Rp. 50 juta, 25 juta dan 10 juta.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
"Nanti akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dana ini juga diluar anggaran untuk pembangunan hunian tetap (huntap) korban banjir. Jadi beda dananya," tambah mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindutrian, Koperasi dan UKM ini.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan menyalurkan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per rumah setiap bulannya, selama enam bulan.
Pada Rabu siang ini, tambah Muslim, suratnya sudah diteken oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, untuk kemudian dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
"Setelah itu tim dari BNPB akan turun ke lapangan untuk menverifikasi," tandasnya.