RAKYATKU.COM - Facebook mengumumkan peraturan baru yang tidak memungkinkan penerbit Amerika Serikat yang punya hubungan dengan partai politik, memasang iklan yang tampak seperti laporan berita pada situs jejaring sosial tersebut.
Facebook selama ini didesak untuk mengatur informasi yang salah yang muncul di halaman-halamannya semasa pandemi Covid-19 dan selagi AS bersiap memilih presiden.
Peraturan baru itu mengizinkan penerbit dengan koneksi politik untuk mendaftar ke situs itu, tetapi tidak akan dibolehkan menggunakan halaman "berita" Facebook untuk pesan mereka.
Baca Juga : Akun Instagram dan Facebook Donald Trump akan Dipulihkan
Sebelumnya, organisasi semacam itu diberi label "news exempt", artinya konten mereka tidak dianggap politis.
Facebook mendefinisi "entitas politik" sebagai "organisasi, perusahaan, atau grup lain yang tujuan utamanya adalah memengaruhi politik dan pemilu," seperti kelompok aksi politik dan organisasi yang ditetapkan sebagai organisasi kesejahteraan sosial oleh Dinas Pajak Amerika, Internal Revenue Service.
“Orang politik” termasuk calon pejabat publik, yang posisinya tunduk pada pengesahan legislatif, seperti hakim mahkamah agung, yang berwenang menegakkan kekuasaan politik.
Baca Juga : Pria Ini Bunuh Seorang Gadis yang Tolak Permintaan Pertemanannya di Facebook
Sumber: VOA Indonesia