RAKYATKU.COM - Otoritas Paris, Prancis, mewajibkan warga dan pelancong untuk memakai masker Covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/masker-covid-19">masker Covid-19 di luar ruangan atau terancam denda.
Pemerintah menetapkan besaran denda bagi warga yang tidak memakai masker Covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/masker-covid-19">masker Covid-19 adalah 135 euro atau sekitar Rp2,4 juta.
“Penalti denda ini bisa menjadi hukuman penjara bagi warga yang melanggar tiga kali dalam sebulan aturan wajib memakai masker wajah,” demikian dilansir dari Reuters, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga : Jokowi Izinkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka
Aturan baru mengenakan masker di luar ruangan di Paris ini berlaku selama satu bulan.
Sebelumnya, Prancis telah mewajibkan warga mengenakan masker di ruang tertutup publik seperti toko dan bank sejak 21 Juli 2020.
Paris bergabung dengan sejumlah kota lain seperti Toulouse, Lille, dan Biarritz, untuk mewajibkan warga mengenakan masker Covid-19" href="https://rakyatku.com/tag/masker-covid-19">masker Covid-19 di luar ruangan.