Rabu, 05 Agustus 2020 18:36

Pemkab dan Kejari Gowa Bersinergi Tangani Permasalahan Aset Daerah

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penandatanganan kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8).
Penandatanganan kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8).

Kerjasama ini diharapkan agar seluruh permasalahan hukum dibidang perdata bisa diselesaikan, khususnya mengenai aset daerah.

GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bersinergi dalam penanganan masalah hukum. Hal ini pun ditandai dengan melakukan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8), yang dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi Pemkab Gowa apabila terjadi di masa akan datang.

Baca Juga : 2023, Ekonomi Kabupaten Gowa Tumbuh Positif

"Bantuan hukum yang kita berikan baik yang dilaksanakan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu bisa mengajukan pihak kejari sebagai pengacara negara. Artinya apabila pemerintah daerah digugat secara perdata kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara," jelasnya.

Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah. Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara.

"Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah," terang Yeni.

Baca Juga : Wabup Gowa Buka Musrenbang RKPD: Rencana Pembangunan 2025 Harus Tepat dan Strategis

Menanggapi hal ini, Bupati Adnan mengaku kerjasama ini sangat baik apalagi perannya dalam membantu pemerintah dalam melakukan pengamanan seluruh aset daerah dan mendampingi jika digugat berbagi pihak.

"Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena permasalahan yang sering terjadi yaitu bagaimana aset pemerintah bisa dikembalikan sebaik-baiknya, sehingga ketika kejari menggaungkan ini kami respon dengan baik," katanya.

Dirinya berharap, melalui kerjasama ini seluruh permasalahan hukum dibidang perdata bisa diselesaikan khususnya mengenai aset daerah. Apalagi tujuan perjanjian ini untuk meminta bantuan kejaksaan untuk bisa mengamankan aset daerah.

Baca Juga : Masyarakat Biringbulu Sambut Bahagia Pos Pelayanan Publik

"Semoga ini memiliki status hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan oleh pemda. Nantinya perjanjian ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD terkait," pungkasnya.

#Pemkab Gowa