RAKYATKU.COM - KPU tengah menggodok aturan kampanye. Termasuk di dalamnya, aturan kampanye di media massa.
"Iklan media massa cetak dan elektronik itu nanti akan ruangnya dibuka lebih lebar," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Rabu malam (5/8/2020).
Dia mengatakan, kegiatan yang berbentuk fisik akan dikurangi. Diganti dengan kegiatan yang berbentuk daring atau online. Termasuk salah satunya adalah iklan.
Baca Juga : Bupati Barru Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Simulasi Sispamkota Digelar
Karena anggaran negara terbatas untuk membiayai iklan kampanye, KPU hanya membiayai iklan kampanye paslon sesuai dengan kemampuan negara. Selebihnya, penyelenggaraan kampanye dibiayai paslon sendiri.
"Karena menyadari kemampuan negara tidak banyak, maka nanti ruang itu akan kami buka lebih besar untuk dibiayai secara mandiri oleh peserta pemilu," ucap Arief.
Menurut Arief, pembatasan pertemuan fisik diberlakukan pada berbagai jenis metode kampanye, salah satunya debat publik.
Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan
KPU merancang agar debat publik tak dihadiri massa dalam jumlah besar. Sebagaimana protokol kesehatan pencegahan Covid-19, massa yang hadir dalam debat akan diatur maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hal ini dilakukan supaya yang hadir di ruangan dapat tetap menjaga jarak.
"Kalau menurut protokol kesehatan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Jadi kalau kita adakan di ruangan berkapasitas 1000 orang maka maksimal 500 orang, ada kru, tim pendukung dan macem-macem," tutur Arief.
Baca Juga : 75 PPK se- Luwu Utara Resmi Dilantik, Indah Pesan Pilkada Damai dan Bermartabat
Lebih lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan format, tema, hingga alur pelaksanaan debat, bakal diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye.
Arief mengatakan, PKPU tersebut masih diproses dan akan segera dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI.
"Draf PKPU tentang kampanye ini sudah kita masukan ke DPR. Ini sudah dijadwalkan tanggal 24 Agustus rapat konsultasinya," kata Arief.