Kamis, 06 Agustus 2020 12:15

Pemerintah Bagi-Bagi Bantuan Rp32,8 Triliun untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Erick Thohir
Erick Thohir

Rencananya, bantuan akan disalurkan mulai September 2020. Berlangsung selama empat bulan atau hingga Desember 2020.

RAKYATKU.COM - Anda karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta? Ada kabar gembira. Pemerintah akan memberikan bantuan Rp600 ribu per bulan.

Rencananya, bantuan akan disalurkan mulai September 2020. Berlangsung selama empat bulan atau hingga Desember 2020.

Rencana itu diungkap Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Baca Juga : Sukses Gelar Piala Dunia U-17, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2025

Erick mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Artinya, dalam sebulan pemerintah menggelontorkan dana segar Rp8,2 triliun. Dalam waktu sempat bulan, program ini menghabiskan anggaran Rp32,8 triliun.

"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga : Kabar PSSI Bakal Naturalisasi 150 Pemain Asing, Erick: Fitnah yang Tidak Masuk Akal

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Matangkan Penggunaan VAR, Erick Ingin Pastikan VAR di Liga Indonesia pada Februari

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

 

#Erick Thohir