Selasa, 04 Agustus 2020 17:30

Pencairan Gaji Ke-13 Tinggal Menghitung Hari, Ini Besarannya

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi. Paling lambat pekan depan.

RAKYATKU.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lama lagi akan menerima gaji ke-13. Hal itu telah mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi.

"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Andin, Senin (3/8/2020).

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan," beber Dwi.

Jika sudah diteken Jokowi, maka pencarian gaji ke-13 akan dikirim secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke-13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.

PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Sementara sebesar Rp13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Baca Juga : Kemenkeu Beri Penghargaan Pemda Berkinerja Terbaik ke Pemkot Parepare

Lalu, berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?

Berikut perinciannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga : 2023, Pusat Kucurkan Dana Kelurahan Rp1,7 Triliun, Makassar Kebagian Rp30 Miliar

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga : 2023, Pusat Kucurkan Dana Kelurahan Rp1,7 Triliun, Makassar Kebagian Rp30 Miliar

Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Sumber: CNBC Indonesia

#kementerian keuangan #Gaji Ke-13