Jumat, 31 Juli 2020 10:46

Gubernur Sulsel Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel Serahkan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Jeneponto

Sapi kurban milik orang nomor satu di Republik Indonesia itu merupakan jatah Provinsi Sulsel dan dipotong bergilir di kabupaten kota se-Sulsel. Sebelumnya sapi Simental diberikan untuk Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sapi kurban seberat 1 ton milik Presiden RI, Joko Widodo siap dikurbankan di Kabupaten Jeneponto. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah diberi amanah secara langsung untuk kemudian diserahkan ke Pemda Jeneponto. Jumat (31/7/2020).

Sapi kurban milik orang nomor satu di Republik Indonesia itu merupakan jatah Provinsi Sulsel dan dipotong bergilir di kabupaten kota se-Sulsel. Sebelumnya sapi Simental diberikan untuk Kota Makassar.

"Saya mewakili bapak Presiden menyerahkan satu ekor sapi kurban dari Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo," ungkap Prof Nurdin Abdullah dalam sambutannya pada pelaksanaan Salat Idul adha, di Lapangan Binamu Jeneponto.

Baca Juga : Pengusaha Malaysia Investasi Rp1 Triliun di Sulsel

Sementara itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo atas sapi kurbannya untuk Jeneponto tahun ini.

Tak lupa kepada Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah atas kesediaan waktunya melakukan penyerahan sapi kurban.

"Terima kasih banyak Bapak Presiden Republik Indonesia atas sapi kurbannya. Terimakasih banyak atas sapi kurbannya dengan ini kami terima dengan resmi dari bapak Gubernur Sulsel," ungkapnya.

Baca Juga : Sulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Untuk diketahui, hadir pada sholat Idul Adha 1441 hijriah ini Bupati Jeneponto, Walil Bupati Jeneponto, Forkompinda Jeneponto, hadir juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. Hadir Kadis Kominfo, Kadis PTSP, Plt Bappeda, Biro Adpim, Biro Kesra, dan pejabat lainnya.

Penulis : Yuniastika Datu
#Pemprov Sulsel