Jumat, 31 Juli 2020 10:02

Main TikTok, 5 Perempuan di Mesir Dihukum Penjara 2 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum, 2 dari 5 terdakwa merupakan pelajar berusia 20 tahun bernama Haneen Hossam, dan rekannya berusia 22 tahun bernama Mawada Eladhm. Sementara itu, tiga wanita lainnya bertugas membantu menjalankan akun media sosial keduanya.

RAKYATKU.COM - Lima perempuan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Mesir, Senin (27/7/2020), karena mengunggah video tari yang dinilai tidak senonoh melalui aplikasi TikTok.

Dilansir dari Associated Press, Kamis (29/7/2020), lima wanita itu juga didenda sebesar 300 ribu pound Mesir atau kurang lebih setara Rp276 juta karena "melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir" dan mempromosikan perdagangan manusia.

Menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum, 2 dari 5 terdakwa merupakan pelajar berusia 20 tahun bernama Haneen Hossam, dan rekannya berusia 22 tahun bernama Mawada Eladhm. Sementara itu, tiga wanita lainnya bertugas membantu menjalankan akun media sosial keduanya.

Baca Juga : Tiktok Temui Kppu, Jelaskan Komitmennya Untuk Persaingan Sehat

Pengacara mereka akan mengajukan banding atas putusan itu. Pengacara Eladhm, Ahmed el-Bahkeri, membenarkan hukuman itu. Penuntut menganggap foto dan video Eladhm dianggap "memalukan dan menghina".

"Eladhm menangis di pengadilan. Dua tahun? 300 ribu pound Mesir? Ini benar-benar sesuatu yang sangat sulit diterima," kata asisten Ahmed, Samar Shabana.

"Mereka hanya menginginkan pengikut (di TikTok bertambah). Mereka bukan bagian dari jaringan prostitusi manapun," tambahnya.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

Kedua wanita itu baru-baru ini menuai ketenaran di TikTok, mereka mengumpulkan jutaan pengikut dari cuplikan video yang mereka unggah. Di tiap video berdurasi 15 detik, mereka berpose di mobil, menari di dapur, dan bercanda.

Namun, konten-konten tersebut justru menjadi bumerang di Mesir. Di negara itu, warganya dapat dikenai hukuman penjara karena dituduh melakukan kejahatan yang tidak jelas seperti "menyalahgunakan media sosial", "menyebarkan berita palsu", atau "mempertontonkan tindakan amoral".

#Mesir #TikTok