Rabu, 29 Juli 2020 14:31

Kemenhub: Tak Ada Larangan Mudik Iduladha

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Antara)

Budi membeberkan, pada Iduladha kali ini tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idulfitri lalu. Hanya, pihaknya meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi aman dan produktif.

RAKYATKU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah antisipasi menjelang Iduladha 1441 hijriah. Itu karena perayaan hari raya kurban jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. Itu berarti akan ada libur panjang akhir pekan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas kendaraan.

Lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota. "Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Budi di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga : 2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Kemenhub telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan dinas perhubungan di daerah, serta dengan para operator transportasi.

Budi membeberkan, pada Iduladha kali ini tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idulfitri lalu. Hanya, pihaknya meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi aman dan produktif.

Menurut Budi, kementerian yang dipimpinnya bersama stakeholder di sektor transportasi, telah berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Menhub Budi Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta setelah 24 April

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Sumber: Viva

#Mudik #iduladha 2020 #Kementerian Perhubungan