Selasa, 28 Juli 2020 15:03

Hewan Kurban Layak Beli Wajib Punya Kartu Kesehatan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala DP2 Makassar, Abdul Rahman Bando (kanan).
Kepala DP2 Makassar, Abdul Rahman Bando (kanan).

Dalam kartu kesehatan hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan bahwa hewan itu layak secara klinis dan layak secara syariah.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan hewan kurban dalam menyambut Iduladha 1441 hijriah.

Kepala DP2 Makassar, Abdul Rahman Bando, mengatakan pengawasan dan kontrol dilakukan pihaknya tujuh hari sebelum hari raya dan tiga hari sesudah Lebaran. "Selama pemeriksaan berjalan, sudah mengontrol 3.186 hewan kurban," kata Rahman Bando, Selasa (28/7/2020).

Dia menjelaskan, dalam pengawasan 3.186 hewan kurban itu, hanya 2.701 ekor yang diberikan kartu kesehatan hewan. Sementara sisanya dinyatakan tidak layak.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Dengan rincian 450 tidak cukup umur, 21 ekor cacat mata alias katarak, 5 ekor betina, 3 ekor memiliki cacat kelamin, 2 ekor pincang, 1 ekor sakit, dan 2 ekor sobek telinga.

"Jadi masyarakat yang mau beli hewan kurban, hewan tersebut harus memiliki kartu kesehatan yang dikeluarkan kami. Satu hewan satu kartu," bebernya.

Dia menambahkan, dalam kartu kesehatan hewan yang berwarna kuning itu terdapat penjelasan bahwa hewan itu layak secara klinis dan layak secara syariah. Kartu yang berlaku satu hewan satu kartu ini juga terdapat tanda tangan Kepala DP2 Makassar dan petugas DP2 Makassar.

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

Meski demikian, hewan kurban yang tak memiliki kartu kesehatan tetap bisa dikonsumsi. Namun, untuk umum, bukan diperuntukan untuk kurban.

"Kalau hewan dinyatakan tidak layak ini dibuat untuk coto misalnya boleh saja, tetapi Iduladha tidak boleh. Karena sudah tidak sesuai syariah seperti sehat, cukup umur, dan fisik sempurna," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian Indonesia dan Pj Wali Kota Makassar mengenai tata cara pemotongan hewan kurban di masa pendemi.

Baca Juga : Bersama Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tur Fasilitas Baru Kantor Balai Kota

"Jadi pastinya kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 dan panitia-panitia yang mengantarkan ke rumah-rumah warga. Kami juga melarang kantong plastik berwarna untuk membungkus daging, hanya kantong plastik bening. Karena itu tidak berbahaya," bebernya.

#DP2 Makassar #pemkot makassar #iduladha 2020