Selasa, 28 Juli 2020 10:47

Pembatasan Aktivitas Keluar-Masuk Kota Makassar Berlanjut Sepekan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).
Rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).

Pembatasan aktivitas keluar dan masuk Kota Makassar berlanjut selama sepekan. Mulai 28 Juli sampai 3 Agustus. Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pembatasan aktivitas keluar dan masuk Kota Makassar berlanjut selama sepekan. Mulai 28 Juli sampai 3 Agustus. Sebelumnya pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini berlaku dua pekan, 14-27 Juli.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan menjelang hari raya Iduladha, penerapan Perlwali Nomor 36 Tahun 2020 mesti diperketat. Itu mengingat evaluasi Perwali selama dua pekan ini, tren penyebaran Covid-19 makin menurun.

"Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik hari raya Iduladha," kata Rudy saat rapat evaluasi Perwali Nomor 36 tahun 2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kota Makassar, Senin (27/7/2020).

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional

Rudy menjelaskan, berdasarkan data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif Covid-19 sudah mulai menunjukkan penurunan. Hal itu terlihat angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 memasuki angka 0,9. Sehingga, ia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penidakan.

"Di mana dalam 10 hari terakhir ini sudah tidak ada lagi angka positif tiga digit, atau di atas 100. semua sudah di bawah, bahkan kemarin 60, sempat melonjat 73, bahkan sebelumnya pernah 31. Sehingga kalau menjurus sudah di angka rata-rata 50," katanya.

Ia berharap, pengertian masyarakat atas keterbatasan masyarakat dalam merayakan hari raya. Dalam surat edaran tata cara salad Iduladha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan hanya di masjid-masjid yang terapkan protokol kesehatan.

Baca Juga : 152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal

"Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti suket bebas covid harus diperlihatkan," katanya.

Sementara Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra, menyetujui penambahan waktu pembatasan aktivitas keluar masuk Kota Makassar. Menurutnya, membentuk kebiasaan masyarakat akan protokol kesehatan tidak cukup dengan waktu dua pekan saja. Untuk itu, dirinya siap menurunkan dan menambah anggotanya untuk memasifkan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

"Kata masif itu langsung ditangkap oleh masyarakat kalau semua unsur terkait membiasakan kita pada situasi kenormalan baru. Jadi aktivitas perekonomian masyarakat tetap jalan tapi tidak meninggalkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Koperasi Merah Putih, Tangkal Jerat Pinjaman Ilegal

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Asep Marsel Suherman, menambahkan saat ini masyarakat tak butuh lagi imbauan, tetapijuga tindakan dalam menekan Covid-19. Sehingga, ia meminta kegiatan patroli satgas kecamatan diperbanyak.

"Saya minta para camat, koordinasi dengan kapolsek dan danramil, lebih banyak lagi check point-nya. Misalnya dalam sehari tiga kali patroli, kini ditambah menjadi 7 kali patroli. Aturan harus kita pertebal. Apalagi menyambut hari raya," bebernya.

#pemkot makassar #Corona Makassar