RAKYATKU.COM - Menteri Kehakiman Sudan, Nasredeen Abdulbari, akhir pekan lalu, menyampaikan bahwa Sudan akan mengizinkan minuman keras untuk nonmuslim dan memperkuat hak-hak perempuan, termasuk melarang sunat perempuan.
Minuman beralkohol dilarang di Sudan selama 40 tahun sejak mantan Presiden Jaafar Nimeiri memperkenalkan hukum Islam pada 1983. Kala itu dia melemparkan botol wiski ke Sungai Nil di ibu kota Khartoum.
Pemerintahan transisi yang mengambil alih autokrat Omar al-Bashir yang digulingkan tahun lalu telah berjanji memimpin Sudan menuju demokrasi, mengakhiri diskriminasi dan berdamai dengan pemberontak.
Nonmuslim di Sudan yang populasinya sekitar 3% tidak akan lagi dikriminalisasi karena minum alkohol. Demikian kata Nasredeen Abdulbari kepada televisi pemerintah, dikutip Reuters, Selasa (14/7/2020).
"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," kata Abdulbari dikutip Roya News.
Namun, bagi umat Islam, larangan itu akan tetap berlaku dan pelanggar biasanya dicambuk di bawah hukum Islam.
Sudan juga akan mencabut kriminalisasi orang yang beralih dari Islam (murtad) dan melarang sunat perempuan, sebuah praktik yang biasanya melibatkan penghapusan sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal perempuan dan anak perempuan.
Perempuan juga tidak lagi memerlukan izin dari anggota keluarga laki-laki untuk bepergian bersama anak-anak mereka.
Pengenalan hukum Islam ala Nimeiri adalah katalis utama terjadinya perang selama 22 tahun antara Sudan Utara yang mayoritas muslim dan Sudan Selatan yang mayoritas kristen yang mengarah pemisahan Sudan Selatan pada 2011.
Sumber: Reuters