Selasa, 14 Juli 2020 08:01

Meninggal di Malaysia Bukan karena Covid-19, TKI asal Bantaeng Dijemput dengan Protokol Kesehatan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 17.30 Wita, Senin (13/7/2020).
Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 17.30 Wita, Senin (13/7/2020).

Haeruddin (49) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Bantaeng meninggal di Malaysia, Senin (13/7/2020).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Haeruddin (49) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Bantaeng meninggal di Malaysia, Senin (13/7/2020). Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 17.30 Wita, Senin (13/7/2020).

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng telah menjemput jenazah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muhammad Haris, mengatakan pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak - Jakarta - Makassar.

Ia menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halaman Haeruddin, berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

"Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan," kata dia.

Haris mengatakan, Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia. Almarhum diketahui adalah TKI ilegal. Walaupun TKI ilegal seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah. 

"Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian raja Malaysia dan pemerintah Malaysia," bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, keluarga Haeruddin tidak bisa mengklaim santunan kematian. Apalagi, Haeruddin merupakan tenaga kerja ilegal yang bekerja di Malaysia.

Namun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.

"Cuman ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuman biasanya cair sekitar satu tahun," ungkapnya.