Sabtu, 11 Juli 2020 11:02

Pemkab Jeneponto Izinkan Warga Gelar Resepsi Nikah, Perbup Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
 Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta

Pemerintah Kabupaten Jeneponto sementara membahas rancangan peraturan bupati (Perbup) untuk penggunaan masker dan lainnya sebagai protap kesehatan. 

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto sementara membahas rancangan peraturan bupati (Perbup) untuk penggunaan masker dan lainnya sebagai protap kesehatan. 

Perbup tersebut akan semakin mempertegas penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten yang berjuluk Butta Turatea. Saat ini sementara dalam kajian di bagian hukum dan Dinas Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq Patta kepada Rakyatku.com, lewat sambungan telepon.

"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran dengan bertambahnya kasus positif Covid-19. Perbupnya sementara dikaji dibagian hukum dan dinas kesehatan yang dikolaborasi dengan new normal. Menunggu peraturan gubernur, itu akan dibuat didalam peraturan bupati," ujarnya, Sabtu (11/7/2020).

Mustaufiq menerangkan, mengatur tentang protokol yang dilaksanakan adalah tempat ibadah juga pelaksanaan perkumpulan-perkumpulan formil maupun pesta.

"Untuk pernikahan dibuka ruang dan untuk pesta atau resepsi kita berikan ruang juga, tapi dengan catatan menggunakan protokol kesehatan itu yang utama. Sediakan tempat cuci tangan, tetap menjaga jarak yang aman," terangnya.

Dia bilang, pada masa new normal dilakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif, lalu diberikan penjelasan sosialisasi seperti pelaksanaan pesta di tengah pandemi Covid-19.

"Karena kalau kita melakukan pendekatan secara preventif takutnya dapat terajadi gesekan. Jadi upaya yang dilakukan, pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan new normal di tengah Covid-19 ini," imbuhnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Jeneponto Syafruddin Nurdin mengatakan peraturan bupati tentang penberlakuan secara tegas penggunaan masker dan lainnya akan diberlakukan paling lambat Senin 13 Juli.

"Paling lambat hari senin Peraturan Bupati (Perbub) akan diberlakukan. Salah satunya penggunaan masker secara umum, baik itu di warkop-warkop dan tempat lainnya," ujar Syafruddin Nurdin.