Rabu, 08 Juli 2020 12:03

Pengumuman! Tarif Rapid Test Maksimal Rp150 Ribu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. Tarif tertinggi Rp 150 ribu.

RAKYATKU.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. Tarif tertinggi Rp 150 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, membenarkan terkait SE itu. "Benar," kata Achmad yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Selasa (7/7/2020).

Kemenkes menyatakan SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi. Hal tersebut agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan.

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut bunyinya.

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Sumber: Detik