Rabu, 08 Juli 2020 08:02

Terapkan Pembatasan Pergerakan Wilayah, Pj Wali Kota Makassar Temui Bupati Gowa dan Maros

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, berbincang dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kantor Bupati Gowa, Selasa (7/7/2020).
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, berbincang dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kantor Bupati Gowa, Selasa (7/7/2020).

Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan memberlakukan pembatasan pergerakan lintas antardaerah. 

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 36 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut rencananya memasuki tahap sosialisasi pada hari Rabu (8 Juli) kemudian tahap uji coba pada Kamis (9 Juli) dan Jumat (10 Juli).

Dalam menerapkan kebijakan ini, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, telah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Maros, Hatta Rahman di Kantor Bupati Maros, dan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di Kantor Bupati Gowa.

Dalam pertemuan di tempat berbeda itu, kedua kepala daerah yang berbatasan langsung dengan Makassar tersebut mendukung langkah preventif yang dilakukan Pemkot Makassar dalam melandaikan penyebaran Covid-19.

"Pada prinsipnya kita ingin pastikan orang yang keluar atau masuk dari Makassar bukan carrier atau pembawa virus sehingga potensi memaparkan ke daerah lain itu bisa di antisipasi. Apalagi saat ini beberapa warga di daerah diketahui terpapar setelah berkunjung ke Makassar," beber Rudy saat diwawancara wartawan di Balai Kota Makassar, Selasa (7/7/2020).

"Insyaallah, Sabtu nanti kita sudah lakukan penerapan. Kenapa Sabtu, karena dianggap pergerakan orang di hari Sabtu lebih minimalis, sehingga kita lebih mudah untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan di hari berikutnya lebih lancar," beber Rudy 

Pada pasal 5 di Perwali tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang keluar masuk ke Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan (suket) rekomendasi Covid-19 dari gugus tugas, rumah sakit, atau puskesmas dari daerah asal. Suket itu berlaku selama 14 hari.

"Hanya saja kita akan kecualikan terhadap pihak yang berperan sebagai penggerak ekonomi di Makassar, misalnya pedagang, tukang batu, anggota TNI, anggota Polri, aparat sipil negara, buruh, termasuk warga Mamminasata yang bekerja di Makassar. Namun, tetap saja kita akan berlakukan sampling random rapid test kepada mereka," jelas Rudy.