Selasa, 07 Juli 2020 19:51

Pemprov Sulsel Raih Opini WTP Ke-10 Kali secara Beruntun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selasa (7/7/2020) di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawei Selatan. Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2019. Raihan ini menempatkan Sulsel menjadi provinsi dengan raihan WTP ke-10 secara berturut-turut.

"Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019 telah masuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Wahyu Priono. 

Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, mengatakan, ini menjadi bukti prestasi Sulsel yang dapat mempertahankan opini WTP. "Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Sulawesi Selatan masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan," ucap Nurdin.

Nurdin mengatakan, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD ini menjadi gambaran bahwa masih terdapat catatan-catatan yang menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi. Baik terkait perencanaan penganggaran, maupun dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban serta pengelolaan barang milik daerah. 

Opini yang baru diterima menjadi tantangan ke depan agar bisa makin disempurnakan sehingga target WTP clean and clear bisa diwujudkan kembali. 

Nurdin berujar, juga menjadi tugas selanjutnya adalah menyusun action plan atas berbagai rekomendasi saran yang bersifat koreksi terkait temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2019. Termasuk menuntaskan tindak lanjut temuan sebelumnya yang belum selesai. 

"Saya sangat berharap ke depan pemerintah Sulsel menjadi yang terdepan dalam penyelesaian tindak lanjut. Saya amanatkan khusus Inspektorat dan BKAD agar memaksimalkan tindak lanjut atas catatan BPK," Nurdin menekankan. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengingatkan kepada Gubernur Sulsel sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 320 Ayat 1 UUD Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Pasal 194 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah periksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebutnya.