Selasa, 07 Juli 2020 13:02

Imigrasi Palopo Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP saat menghadiri pertemuan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Palopo di Auditorium SaokotaE, pada Selasa, (7/7/2020).
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP saat menghadiri pertemuan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Palopo di Auditorium SaokotaE, pada Selasa, (7/7/2020).

Ketua Tim Pora Kota Palopo, R Haryo Sakti dalam laporannya menyatakan, pembentukan tim pengawasan di tingkat daerah ini ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing d

RAKYATKU.COM, PALOPO - Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP membuka pertemuan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Palopo dan tingkat kecamatan kota Palopo yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo di Auditorium SaokotaE, pada Selasa, (7/7/2020).

Firmanza dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi di Kota Palopo menjadi sebuah kebanggaan dalam memberikan kemudahan masyarakat untuk mengurus hal yang berkaitan dengan keimigrasian.

"Kehadiran kantor imigrasi ini juga memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi di kota Palopo, ini harus kita pertahankan secara terus menerus," ucap Sekda. 

Firmanza mengharapkan, Tim Pengawasan Orang Asing ini dapat bekerja secara maksimal dalam mendeteksi lebih dini keberadaan orang asing di Kota Palopo. "Ini guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat Kota Palopo menjadi destinasi wisata, jasa maupun bisnis," paparnya. 

Pada kesempatan itu juga, Firmanza mengajak seluruh stakeholder untuk menerapkan Perwal Nomor 10 Tahun 2020 tentang pedoman kebiasaan baru di era new normal akibat pandemi Covid-19.

Ketua Tim Pora Kota Palopo, R Haryo Sakti dalam laporannya menyatakan, pembentukan tim pengawasan di tingkat daerah ini ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat daerah, khususnya dalam rangka operasional, serta menjalankan amanat pasal 69 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lanjutnya, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing juga merupakan bentuk sinergisitas yang dibangun antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, maupun Kepolisian dan TNI. 

Rapat penguatan tim pengawasan orang asing ini dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Sulsel, unsur Forkopimda Kota Palopo, para camat se-Kota Palopo, jajaran Imigrasi Kelas III Palopo, serta undangan lainnya.