Selasa, 07 Juli 2020 08:02

Dalami Sertifikat Lahan Akses Bandara Buntu Kunik, Kejati Periksa Wabup Tator

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar berbincang dengan Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara.
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar berbincang dengan Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara.

Kasus munculnya sertifikat tanah di area hutan lindung yang menjadi akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. 

RAKYATKU.COM - Kasus munculnya sertifikat tanah di area hutan lindung yang menjadi akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. 

Terkait dugaan peralihan status kawasan hutan Mapongka tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa sejumlah saksi.

Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja, Victor Datuan Batara baru saja menyambangi kantor Kejati Sulsel terkait persoalan tersebut. 

"Ya baru saja saya diambil keterangannya,” ungkap, Victor di kantor Kejati Sulsel, Senin (6/7/2020).

Victor mengatakan, kehadirannya di Kejati untuk memberi keterangan dalam rangka penyelidikan kasus maraknya orang yang masuk dalam kawasan hutan Mapongka yang merupakan hutan produktif terbatas. 

Dikatakan, sebagian masyarakat telah memiliki sertifikat di dalam kawasan hutan Mapongka tersebut.

“Dan dari Kementerian Kehutanan juga telah menyetujui ada 103 hektare yang akan dikeluarkan karena di situ sudah ada pemukiman, lahan perkebunan, termasuk akses jalan masuk bandara dan sejumlah fasilitas-fasilitas umum yang kita bangun di antaranya Makodim, Brimob, BMKG, dan lainnya,” jelas Victor.

Bahkan, kata Victor, Pemda Tana Toraja telah mengajukan seluruh kawasan hutan Mapongka untuk dibebaskan. Tapi oleh Kementerian Kehutanan yang disetujui hanya 103 hektare.

“Inilah yang kita plot mana untuk fasilitas umum dan mana untuk area pemukiman yang sudah padat itu,” jelas Victor.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyelidikan bertujuan mengetahui apakah dalam kawasan hutan Mapongka yang dikatakan merupakan hutan produktif terbatas itu bisa diterbitkan sertifikat atau tidak.

“Ini yang diselidiki oleh Pidsus. Dan hari ini ada dua orang saksi diperiksa,” ungkap Idil.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar di kantor Kejati Sulsel memastikan akan memanggil semua pihak terkait untuk mendalami persoalan tersebut.

“Semua yang terkait kita akan periksa maraton di antaranya pihak pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga BPN setempat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, akses jalan menuju bandara baru Toraja hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan sehingga dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik di area tersebut, berarti telah mengubah status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.

“Nah kita akan dalami ini karena mengubah status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah, dalam hal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan,” terang Firdaus.

Meski sementara dilakukan pendalaman, Firdaus menegaskan penyidik tidak akan terburu-buru menyimpulkan bahwa di balik penerbitan sertifikat itu berkaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan. 

Namun, pihaknya akan membuka membuka dengan pasti bagaimana sertifikat tersebut muncul.

“Kita dalami dulu kebenaran sertifikat yang dimaksud. Jangan sampai dibayarkan dan belakangan diketahui hal itu tidak benar alias sertifikat palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Itu jelas merugikan negara dan tentu kita tindak tegas,” terang Firdaus.