Senin, 06 Juli 2020 23:44

Rakyat Bayar Rapid Test Setelah Diberi Sembako, Legislator NasDem: Sama Saja Tak Dibantu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
H Anwar MD
H Anwar MD

Pemerintah mewajibkan warga mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 untuk lintas daerah. Masalahnya, surat itu berbayar. 

RAKYATKU.COM,WAJO - Pemerintah mewajibkan warga mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 untuk lintas daerah. Masalahnya, surat itu berbayar. 

Biaya itu ditanggapi serius anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, H Anwar MD. Legislator dari Partai NasDem ini berharap agar dinas terkait memperhatikan masalah ini.

"Masyarakat sekarang berada dalam kondisi susah. Jangan dibebani lagi dengan biaya-biaya yang lain," ujar H Anwar MD, Senin (6/7/2020).
 
Pria yang akrab dipanggil Antonio itu heran. Sebelumnya memang pemerintah memberi bantuan kepada masyarakat berupa sembako guna menghadapi masa PSBB. Namun, selanjutnya dalam masalah rapid test, masyarakat kok dikenai biaya.

"Kemarin diberi sembako tetapi sekarang disuruh membayar rapid test," legislator yang terpilih dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Majauleng dan Tanasitolo itu. 

"Bila hal demikian terjadi, itu namanya sama saja tidak ada yang dibantu," lanjutnya. 

Menurut dia, sangat tidak adil jika masyarakat harus bayar. Pemerintah Kabupaten Wajo sudah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk penanganan Covid-19.

"Jadi segala bentuk biaya untuk penanganan Covid-19 sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah. Jangan lagi dibebankan kepada masyarakat. Harus digratiskan," ujar H Anwar.

Dikatakan, adanya kebijakan sejumlah daerah yang memberlakukan aturan tidak membolehkan warga dari luar masuk ke daerahnya, jika tidak memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19, mengharuskan warga mengurus surat keterangan bebas Covid-19.

"Hal inilah yang dikeluhkan masyarakat karena mereka harus mengeluarkan biaya antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19," jelasnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Wajo ini, membeberkan temuannya. Katanya, ada sejumlah masyarakat Wajo yang berprofesi sebagai penjual sarung yang akan berjualan di daerah lain harus membayar Rp325 ribu di RSU Lamaddukkelleng untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Masyarakat yang berprofesi sebagai penjual sarung harus mengeluarkan uang sampai ratusan ribu hanya untuk mengantongi surat keterangan bebas Covid- 19. Sekali lagi saya tekankan, segala sesuatu yang berkaitan dengan Covid-19 harus digratiskan untuk masyarakat," kata H Anwar.

Pelaksana tugas Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo, dr Ramlah mengakui, rapid test untuk pengurusan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Lamaddukkelleng memang harus dibayar. Alasannya, karena masuk dalam Badan Layanan Umum (BLU).

Sementara pemeriksaan rapid test untuk kepentingan tracing yang dilaksanakan di puskesmas, tidak dibayar. (Adv)