Kamis, 02 Juli 2020 17:05

Pemilih Rusia Setuju Presiden Putin Menjabat 2 Periode Lagi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vladimir Putin. (Foto: AP)
Vladimir Putin. (Foto: AP)

Pemilih Rusia menyetujui perubahan pada konstitusi yang akan memperbolehkan Presiden Vladimir Putin berkuasa sampai 2036. 

RAKYATKU.COM - Pemilih Rusia menyetujui perubahan pada konstitusi yang akan memperbolehkan Presiden Vladimir Putin berkuasa sampai 2036. 

Namun, penyelenggaraan pemungutan suara yang selesai pada Rabu (1/7/2020) dicemari oleh banyaknya laporan tentang pemilih yang dipaksa dan kekacauan lainnya.

Menurut para pejabat pemilihan, hasil perhitungan suara dari 75 persen tempat pemungutan suara (TPS) menunjukkan 77,6 persen pemilih menyetujui amandemen konstitusi itu.

Untuk pertama kalinya di Rusia, TPS dibuka selama satu pekan guna memperbesar penyertaan pemilih, tetapi tidak memperbesar kumpulan orang di tengah pandemi virus corona.

Sebuah propaganda besar-besaran dan kegagalan pihak oposisi untuk melancarkan penentangan telah membantu Putin meraih hasil yang diinginkannya. 

Namun, pemungutan suara itu juga bisa mengikis posisinya karena metode tidak konvensional yang digunakan untuk mendorong penyertaan dan dasar hukum yang tidak jelas bagi pemilihan ini.

Amandemen ini akan mengizinkan Putin untuk ikut serta dalam dua masa jabatan enam tahun, pada 2024 dan 2030.

Pengecam Kremlin dan pengawas pemilihan independent mempertanyakan angka-angka penyertaan pemilih.

“Kami meninjau di kawasan bersebelahan, dan anomali tampak jelas, terdapat kawasan dimana angka penyertaan direkayasa, dan juga ada kawasan dimana angkanya benar,” kata Grigory Melkonyants, ketua dari kelompok pemantau pemilihan independen, Golos, kepada Associated Press.

Putin memberikan suaranya di sebuah TPS di Moskow, memperlihatkan paspornya kepada pekerja pemilihan. Wajahnya tidak mengenakan masker, tidak seperti kebanyakan pemilih lain yang diberi masker gratis ketika masuk ke TPS.

Sumber: VOA Indonesia