Selasa, 30 Juni 2020 13:25

Sulsel Nomor 2 Nasional Tertinggi Kasus ASN Tak Netral dalam Pilkada

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dari lima daerah pelanggaran ASN dalam Pilkada 2019 yang disebutkan Ghufron, Sulawesi Selatan ada di urutan kedua teratas.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada jadi salah satu perhatian mereka. Terlebih pada akhir tahun in akan digelar Pilkada 2020 di sejumlah daerah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan ada kondisi rumit yang dihadapi ASN terkait netralitas. Berdasarkan temuan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di lapangan, ASN mengeluhkan kondisi dilematis terkait Pilkada. 

"Bersikap netral ataupun mendukung salah satu calon atau bahkan diam saja adalah pilihan-pilihan yang semuanya penuh risiko, tidak ada yang aman," kata Ghufron dalam Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN "ASN Netral, Birokrasi Kuat, dan Mandiri" yang digelar Komisi Aparatur Sipil Negara, Selasa (30/6/2020). 

"Mau netral dianggap tidak mendukung oleh petahana. Mau mendukung dianggap berisiko kalau ternyata petahana kalah. Mau diam pun tidak memiliki harapan karier. Itu fakta di lapangan," bebernya.

"Mereka (ASN) yang tidak profesional dan tak memiliki kompetensi akan senang dengan situasi ini karena justru bisa mereka gunakan untuk mengembangkan kariernya," ujar Ghufron. 

Ia kemudian mengutip laporan KASN dan Bawaslu terkait pelanggaran ASN pada Pilkada 2019 lalu. Menurut dia, data itu menunjukkan adanya ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. 

Dari lima daerah pelanggaran ASN dalam Pilkada 2019 yang disebutkan Ghufron, Sulawesi Selatan ada di urutan kedua teratas. Berikut daftarnya.

Sulawesi Utara: 59 kasus 
Sulawesi Selatan: 47 kasus 
Jawa Tengah: 29 kasus 
Sulawesi Barat: 24 kasus 
Sulawesi Tengah: 22 kasus  

"Ini menunjukkan bahwa di daerah-daerah, pelanggaran terhadap netralitas ASN masih jamak terjadi," ujar dia. 
Ghufron menambahkan, meski tahun 2020 masih baru sampai bulan Juni, tercatat sudah ada ASN di beberapa daerah yang melakukan pelanggaran.  

Sementaram lima daerah dengan pelanggaran tertinggi netralitas ASN per Juni 2020 adalah Kabupaten Wakatobi (18 kasus), Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi Nusa Tenggara Barat (7) Kabupaten Dompu (7), dan Kabupaten Bulukumba (7).

"Ini baru masih pemanasan, belum proses," ujar dia. 

Atas hal itu, KPK mendorong Bawaslu dan KASN dapat dengan tegas menegakkan aturan sanksi terhadap ASN yang tak netral. 

"Stranas PK mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB 5 lembaga segera dapat diselesaikan," kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu. 

"KASN perlu dikuatkan agar mampu memberi sanksi kepada PPK, kalau tidak ada sanksi kepada PPK maka sanksi-sanksi yang direkomendasikan Bawaslu atau KASN tidak dilaksanakan PPK di lapangan," ujar dia. 

Ia berharap dengan netralitas ASN dapat membuat Pilkada 2020 berjalan dengan jujur dan adil. Sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai harapan rakyat.

Sumber: Kumparan