Kamis, 25 Juni 2020 17:23

Kejati Pastikan Usut Tuntas Kasus Jalan Lingkar Jeneponto

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Samsul Lallo
Foto: Samsul Lallo

Dugaan  tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kabupaten Jeneponto terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan  tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kabupaten Jeneponto terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terus memaksimalkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jalan bernilai Rp13 miliar di Kabupaten Jeneponto.

"Saya sudah perintahkan pidsus maksimalkan itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Firdaus Dewilmar di Kantor Kejati Sulsel.

Selain mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait, tim pidsus juga menyiapkan waktu tepat untuk meninjau secara langsung lokasi yang dimaksud.

"Tim akan memeriksa juga dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) itu," terang Firdaus.

Terpisah, Lembaga Pegiat Anti Korupsi, Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) berharap tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel fokus mendalami adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan pada proyek jalan yang bernilai puluhan miliar tersebut.

Tak hanya itu, pengerjaan proyek jalan itu diduga kuat tak sesuai dengan site plan. Dimana dikabarkan sempat terendam karena tak ada pembuatan dranaise di pinggiran ruas jalan trans Sulawesi itu.

"Sempat kan ada berita jika ruas jalan tersebut sempat terendam banjir karena tak ada selokan di pinggirnya dan terdapat beberapa titik sudah rusak padaha baru selesai dikerjakan. Artinya ada dugaan pengurangan volume pengerjaan," jelas Ketua APAK RI Mastan via telepon.

Meski ruas jalan tersebut dikabarkan telah diperbaiki, ia tetap memastikan kerusakan bakal kembali terjadi di titik berbeda.

"Karena kami duga sejak awal memang terjadi pengurangan volume pekerjaan sehingga terjadi kerusakan di beberapa titik ruas jalannya," ungkap Mastan.

Proyek jalan lingkar trans Provinsi yang sementara digarap Kejati ini sekarang bernama Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Sebelum masuk radar Kejati Sulsel, proyek ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Jeneponto. Bahkan Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Khaidir Adi Saputra bersama jajaran telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi beberapa waktu yang lalu.

“Dengan adanya aduan dari masyarakat, saya Ketua Komisi bersama anggota Komisi III yang lain inisiatif melakukan kunjungan ke lokasi tersebut, dan nyatanya jalan yang pembangunannya di tahun 2019 dan berakhir juga di tahun 2019, itu mengalami kerusakan yang menurut saya parah,” ungkap Khaidir Adi Saputra yang juga Ketua Fraksi Golkar, Kamis (4/6/2020) lalu.