Jumat, 12 Juni 2020 18:02

Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kejaksaan Negeri Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah perkara lainnya.  Pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di Halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/6/2020).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah perkara lainnya.  Pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di Halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/6/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan, terdiri dari 9 perkara narkotika dan 11 perkara lainnya.

"Kalau barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 1,541 gram,"ujar Ramadyagus.

Kajari Jeneponto mengakui bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan ini  memang tergolong kecil. Karena pihak kejaksaan rutin melakukan pemusnahan.

"Iya, memang saya perintahkan kasi barang bukti untuk melakukan pemusnahan secara rutin yakni satu kali hingga dua kali dalam setiap tiga bulan," jelasnya.

Ramadiyagus mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika yang ada serta melaksanakan perintah putusan hakim.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendryko Prabowo menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini adalah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang mempunyai hukum tetap sejak bulan Februari sampai Juni," kata Hendryko kepada Wartawan.

Untuk perkara narkotika, kata Hendryko, yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1,451 gram terdiri dari 2 sachet besar dan 30 sachet kecil. Kemudian alat isap atau bong, pireks, korek dan handphone.

"Sementara untuk 11 perkara lainnya adalah dari perkara penganiayaan, senjata tajam dan pencurian," pungkasnya

Pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Arief Karyadi, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Kasat Narkoba AKP Majid, pihak Dinnkes Jeneponto dan Para Kasi Kejaksaan Negeri Jeneponto.