RAKYATKU.COM,BARRU - ASR (23), oknum karyawan PT Esaputli Benur Kita, ditangkap polisi. Ia terlibat dalam pencurian pakan di perusahaannya sendiri.
ASR ditangkap berdasarkan keterangan dua pelaku lainnya, A dan R, yang lebih dulu diamankan. Saat diinterogasi polisi, ASR mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap mencuri di tempat itu.
Pada Februari lalu, pemuda yang tinggal di Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja itu mencuri dua kaleng pakan.
Selama beraksi, kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp8 juta. Setiap pakan curian dijual rekannya R.
"Perusahaan tempat ASR bekerja yang melaporkan tindakan pencurian itu. Mungkin mereka kesal, karena sering kecurian. Pihak perusahaan bilang sering terjadi pencurian di sana, tapi baru kali ini dilaporkan," kata Kapolres Barru, AKBP Welly melalui Kasubbag Humasnya, AKP Sainuddin, Senin (27/4/2020).
ASR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
