RAKYATKU.COM - Polri telah mencetak surat teguran untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sepintas lalu mirip surat tilang yang digunakan polisi lalu lintas selama ini.
Pada sampul tertulis, "Surat Teguran Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB)".
Data-data setiap pelanggar PSBB akan dicatat dalam surat teguran tersebut. Data itu meliputi nama, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor SIM atau KTP atau paspor, merek kendaraan, hingga waktu dan lokasi pelanggaran.
Pada bagian bawah formulir surat teguran tersebut tercantum 12 jenis pelanggaran. Empat pelanggaran sepeda motor, tiga pelanggaran mobil penumpang pribadi, dan lima pelanggaran kendaraan angkutan umum atau barang.
Pelanggaran pengendara sepeda motor yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas batas normal (sakit), dan ojek online yang mengangkut penumpang.
Sementara jenis pelanggaran mobil penumpang pribadi yakni tidak menggunakan masker, suhu tubuh pengendara atau penumpang di atas batas normal, dan penumpang melebihi 50 persen dari kapasitas normal.
Sedangkan pelanggaran untuk angkutan umum atau angkutan barang terdiri lima poin.
Mulai tidak menggunakan masker, suhu tubuh di atas normal, penumpang melebihi 50 persen, tidak menjaga jarak antar penumpang dalam rentang 1 meter, hingga melebihi batas jam operasional.
Pelanggar yang kena razia diminta membubuhkan tanda tangan. Di situ terdapat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
"Dengan ini dinyatakan bahwa dengan penuh kesadaran, saya tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran moda transportasi (PSBB) di Provinsi Sulawesi Selatan dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran kembali saya bersedia diberikan sanksi sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB".
Begitu bunyi pernyataan yang ditandatangani dan dilengkapi dengan nomor telepon seluler (ponsel) pelaku pelanggaran.
Pelanggar baru dikenakan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran berulang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polri mengerahkan 1.200 personel selama PSBB. Rinciannya, 810 personel dari Polrestabes Makassar. Ditambah 390 personel dari Satker Polda Sulsel. Dibantuk unsur TNI dan Satpol PP.
Ibrahim berharap, masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
"Masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaa PSBB. Bagi yang melanggar penerapan PSBB, akan diproses pidana," tegasnya.
Aturan PSBB dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwali Nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB diterbitkan dan ditandatangani penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).
Iqbal menjelaskan, sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Jika melanggar kedua kalinya dalam aturan PSBB, orang itu bisa dikenakan sanksi pidana yang akan diterapkan oleh aparat kepolisian. Dalam UU Karantina Kesehatan, orang tersebut disebut ikut menyebarkan virus dan membahayakan nyawa orang lain," katanya.
