Selasa, 21 April 2020 22:49

Pemkot, Forkopimda, Ormas Islam, dan Kemenag Parepare Sepakati 9 Poin Maklumat Cegah Corona

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe

Pemerintah Kota Parepare membuat maklumat. Isinya sembilan poin. Hasil kesepakatan bersama forkopimda, ormas Islam, dan Kementerian Agama setempat.

RAKATKU.COM - Pemerintah Kota Parepare membuat maklumat. Isinya sembilan poin. Hasil kesepakatan bersama forkopimda, ormas Islam, dan Kementerian Agama setempat. 

Salah satu poin dalam maklumat tersebut terkait pelaksanaan Salat Jumat yang menjadi polemik.

Maklumat bersama tersebut disepakati oleh Pemerintah Kota Parepare, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta para pimpinan ormas Islam lainnya.

Maklumat ditandatangani Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe; Ketua DPRD Andi Nurhatina; Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Adi Syahputra Siregar; Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto; Kajari Amir Syarifuddin; Kepala Kantor Kementerian Agama Abd Gaffar; Ketua MUI Parepare KH Abd Halim; Ketua DMI KH Abdul Shafatiarah; Ketua PC NU Hannani; Ketua PD DDI Parepare H Syarifuddin; Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin; Ketua DPD LDII Sudalto; Ketua FKMPN Abdullah; dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah, Rudy Muradi.

"Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan. NU dan Muhammadiyah lah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat," ujar Taufan Pawe, wali kota Parepare yang juga ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare. 

Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di rumah jabatan wali kota Parepare, Selasa (21/4/2020).

Berikut 9 poin isi maklumat tersebut:

1. Pelaksanaan shalat Jumat  dan shalat berjemaah di masjid diganti dengan shalat zuhur dan salat berjemaah di rumah masing-masing.

2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah salat.

3. Pelaksanaan ibadah salat tarawih, buka puasa, dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul Qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir Ramadan dan takbiran keliling ditiadakan.

5. Pembayaran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idulfitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.

6. Pelaksanaan salat Idulfitri menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI.

7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.

8. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.

9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan.