RAKYATKU.COM,SOPPENG - Ada juga untungnya ASN golongan rendah. Saat negara kesulitan anggaran, mereka masih tetap bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkannya di laman Instagram pribadinya, Kamis (16/4/2020).
Dia memastikan bahwa ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
Sementara untuk eselon I, II, dan pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah tidak mendapatkan THR.
"Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. Begitu pun dengan pensiunan yang juga tetap akan mendapat THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu," ujar Sri Mulyani.
Besaran THR yang diberikan setara gaji pokok plus tunjangan melekat. Tidak termasuk tunjangan kinerja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs Dipa mengaku belum menerima petunjuk terkait pembayaran THR bagi ASN.
"Belum ada petunjuk dari pusat walaupun sudah banyak informasi di media sosial terkait pernyataan pemerintah pusat mengenai THR ini. Kami tunggu peraturan resmi terkait itu. Kami mengacu ke aturan. Kalau aturanya sudah ada, pasti akan kami sampaikan," kata Dipa, Kamis (16/4/2020). (Idam/Rakyatku.com)
