Selasa, 14 April 2020 19:45

Resmi, Pemungutan Suara Pilkada 2020 Diundur 3 Bulan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung

Pemungutan suara pilkada akhirnya diundur. Tiga bulan dari jadwal awal. Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU sudah sepakat.

RAKYATKU.COM - Pemungutan suara pilkada akhirnya diundur. Tiga bulan dari jadwal awal. Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU sudah sepakat.

Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan 23 September 2020. Hasil kesepakatan terbaru, diundur menjadi 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Selasa (14/4/2020). Bawaslu dan DKPP turut hadir.

Terkait lanjutan tahapan yang saat ini dihentikan sementara, Komisi II bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat menggelar rapat berikutnya. Setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir. Diperkirakan awal Juni 2020.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, kelanjutan tahapan pilkada akan memperhatikan perkembangan wabah corona.

Berikut kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama stakeholders pilkada 2020:

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.