Minggu, 12 April 2020 10:52

Tetap Siaga di Tengah Covid-19, Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan di Sejumlah Daerah

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BUKTI. Badan Karantina Pertanian memperlihatkan sejumlah hewan yang diamankan. Barantan menggagalkan penyelundupan itu. (foto/kementan ri)
BUKTI. Badan Karantina Pertanian memperlihatkan sejumlah hewan yang diamankan. Barantan menggagalkan penyelundupan itu. (foto/kementan ri)

Dunia dilanda virus corona atau Covid-19. Indonesia, tak luput.  Namun, Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) tak kendor dalam melalukan peningkatan pengawasan

RAKYATKU.COM, JAKARTA—Dunia dilanda virus corona atau Covid-19. Indonesia, tak luput.  Namun, Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) tak kendor dalam melalukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.

Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) di bidang Kepatuhan Perkarantinaan,  tercatat selama triwulan I tahun 2020 sebanyak 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28 persen dari periode yang sama di tahun 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali.

“Tindakan ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian di seluruh Indonesia. Itu bersama dengan aparat keamanan, baik Polri, TNI, dan instansi kepabeanan,” kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Ali Jamil menambahkan, dalam melakukan kewasdakan,  pihaknya meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait. “Ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi serba terbatas ini,” tandasnya.

Beragam Modus

Agus Sunanto, Plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan, pada saat yang sama membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya.

Beragam modus, seperti penahanan 1.000 unggas terdiri dari 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan menggunakan kapal KM Brahma yang ditemukan oleh Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang, belum lama ini. Kemudian, diserahkan untuk diproses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan. 

Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapati 1 ekor bearded dragon, beberapa ekor kura-kura sulcate dan pardalis,  yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta.

Dan yang baru saja terjadi, yakni di Surabaya. Itu berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil, dan kolibri dari pelabuhan Makassar. “Berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya. Mereka bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra,” urainya.

Ia menambahkan, semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini, akan diproses sesuai dengan UU 21/2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya,  apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar menanti para pelaku.

“Kami imbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan, bahkan ekspor, jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman,” tukas Ali Jamil, meyakinkan.