RAKYATKU.COM,WAJO - Rapat paripurna DPRD Wajo digelar secara online, Kamis (9/4/2020). Sebagian besar peserta mengikuti acara dari jarak jauh.
Rapat paripurna itu mengagendakan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati Wajo tahun 2019. Digelar di gedung utama DPRD Wajo lantai 2.
Rapat paripurna digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Wajo pada 6 April 2020. Juga memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Rapat paripurna penyerahan LKPj disepakati pelaksanaannya melalui video conference (vidcon).
Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna hadir langsung. Begitu pula Bupati Wajo H Amran Mahmud.
Sementara para wakil ketua DPRD Wajo bersama anggota DPRD lainnya mengikuti sidang paripurna melalui vidcon. Sama dengan unsur forkompimda dan kepala OPD lingkup Pemkab Wajo.
Ketua DPRD Wajo H Andi Alauddin Palaguna mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 19 ayat (1) kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu kali dalam setahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Merujuk pada surat surat edaran Kemendagri RI nomor: 700/1723/OTDA bahwa untuk kelancaran penyelengaran pemerintahan dan tugas rutin di lingkup pemerintah daerah khususnya untuk memenuhi ketentuan pasl 71 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, gubernur, bupati dan wali kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, dapat menyampaikan LKPj kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana video conference dan waktu penyampaian diundur paling lambat 30 April 2020," jelasnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, kata Andi Alauddin, pengajuan LKPj bupati Wajo tahun 2019 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan.
LKPj bupati Wajo tahun 2019 adalah dokumen yang harus dipenuhi yang pada hakikatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan perhitungan APBD yang mencakup pencapaian kinerja kepala daerah dalam bentuk informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
Penyusunannya berdasarkan RKP yaitu penjabaran tahunan dalam mencapai visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD yang memuat arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Wajo.
Sementara Bupati Wajo H Amran Mahmud mengungkapkan, saat ini sedang menghadapi masa sulit akibat wabah Covid-19. Sehingga beberapa kegiatan prioritas di tahun 2020 ini harus ditunda untuk membiayai penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah dengan serius telah melakukan langkah-langkah pencegahan sembari menyiapkan diri untuk menghadapi skenario terburuk yang mungkin saja terjadi.
"Saya berterima kasih karena DPRD Wajo tetap mendampingi pemda dalam menghadapi situasi ini," ucapnya.
Terkait LKPj, orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkapkan, selama satu tahun, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo dari sisi permintaan, masih didukung kinerja investasi dan konsumsi. Sementara dari sisi penawaran (sektoral) kinerja perekonomian lebih banyak didorong oleh sektor pertanian.
"Kita berharap akan dapat memalihara pertumbuhan ini. Jika melihat kinerja perekonomian dalam setahun terakhir ini, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga momentum pertumbuhan dan bahkan peningkatannya," ujarnya,
Amran Mahmud menuturkan bahwa peningkatan indikator pertumbuhan ekonomi tersebut tentu akan berimplikasi pada meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat.(Advertorial)
