Jumat, 10 April 2020 06:02

PSBB Mulai Hari Ini, Kerumunan Lebih 5 Orang Bisa Dipidana!

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto/tirto)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto/tirto)

Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas. Langkah itu, dilakukan untuk memotong penularan Covid-19. Salah satu langkah tegas itu, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

RAKYATKU.COM, JAKARTA--Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas. Langkah itu, dilakukan untuk memotong penularan Covid-19. Salah satu langkah tegas itu, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Itu resmi berlaku mulai Jumat, (10/4/20200 hari ini. Perlu diingat, Pemprov DKI Jakarta bersama aparat akan menindak kerumunan lebih dari 5 orang.

“Ada satu catatan penting bahwa pada saat PSBB dilaksanakan, tak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Anies mengatakan, pihaknya bersama dengan Polri-TNI akan berpatroli untuk memastikan tidak ada kerumunan masyarakat lebih dari lima orang dan masyarakat mematuhi aturan PSBB.

“Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI, akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi,  patroli ditingkatkan dan kami harap masyarakat untuk menaati," pinta Anies.

Kini Anies, telah resmi menerbitkan Pergub Pelaksanaan PSBB. Inti dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.

“Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4), seperti dikutip dari Detik.com. PSBB berlaku mulai hari ini sampai dengan 23 April 2020. (*)