Minggu, 29 Maret 2020 17:16

Bappeda Parepare Rapat Soal Hasil Pemetaan Renstra Perangkat Daerah

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Bappeda Kota Parepare menggelar rapat laporan sementara hasil pemetaan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Di tengah pandemi virus corona, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare tetap menggelar rapat laporan sementara hasil pemetaan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare tersebut, didesain berjarak antar peserta rapat dengan jumlah peserta terbatas. Hal itu untuk mengantisipasi penularan virus Corona yang kian merebak.

Rapat dipimpin Kepala Bappeda Parepare, Samsuddin Taha. Dalam rapat terungkap metode pemetaan RPJMD/Renstra SKPD dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019, yakni ada dua.

Pertama, penyandingan nomenklatur program dan kegiatan. Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen menjelaskan, metode ini dilaksanakan untuk mengetahui jumlah program dan kegiatan RPJMD/Renstra yang memiliki nomenklatur sama dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kedua, yakni metode pemadupadanan program dan kegiatan.

“Metode ini dilaksanakan untuk mengetahui jumlah program dan kegiatan RPJMD/Renstra yang memiliki nomenklatur yang sepadan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” terang Zulkarnaen, Minggu (29/3/2020).

Zulkarnaen juga menjelaskan, pemetaan terhadap kodefikasi perangkat daerah dan RPJMD dilakukan oleh Bappeda Kota Parepare, sedangkan pemetaan nomenklatur program dan kegiatan Renstra SKPD dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah dengan supervisi dari Bappeda Kota Parepare.

Menurut dia, pemetaan kodefikasi perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan nomenklatur perangkat daerah serta urusan dan sub urusan yang menjadi kewenangan perangkat daerah berdasarkan Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pada tahap ini, pemetaan dilakukan dengan menyesuaikan kodefikasi perangkat daerah dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Kemudian, pemetaan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah.

Pada tahap ini, pemetaan dilakukan dengan memperhatikan program dan kegiatan Tahun 2021 yang terdapat dalam Rencana Strategis SKPD tahun 2018-2023, yang kemudian disamakan ataupun dipadankan dengan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Dalam pemetaan ini juga diperhatikan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah berdasarkan lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Zulkarnaen.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe meminta, pegawai agar mengurangi aktivitas rapat dengan tatap muka, dan jikapun harus dilakukan maka tetap mengedepankan social distancing.