RAKYATKU.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi telah menerbitkan panduan Ramadan hingga Idulfitri 1441 Hijriah. Salat tarawih di masjid ditiadakan. Termasuk salat hari raya.
Panduan dalam bentuk surat edaran itu berisi 15 poin. Ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul, Senin (6/4/2020).
Berikut panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:
