RAKYATKU.COM - Tidak semua narapidana senang dibebaskan. Habib Bahar bin Smith salah satunya.
Dia memilih tetap tinggal dalam penjara hingga batas waktu hukumannya berakhir. Dari vonis tiga tahun, dia baru menjalani hukuman 2/3.
Bahar dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Bogor. Lapas sudah menawarkan untuk dibebaskan terkait wabah virus corona.
"Cuma beliau (Bahar) menolak," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum habib Bahar, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, Bahar sempat dilarikan ke rumah sakit karena sakit paru-paru beberapa lalu. Faktor ini juga yang membuat dia memenuhi syarat untuk dibebaskan.
Ichwan menjelaskan, Bahar menolak bebas karena masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg.
Bahar divonis tiga tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
