Kamis, 02 April 2020 22:15

Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Roro Ingin Kunjungi Makam Sang Ibu

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Artis Roro Fitria (foto/warta kota)
Artis Roro Fitria (foto/warta kota)

Artis Roro Fitria,  bebas. Ia sudah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

RAKYATKU.COM--Artis Roro Fitria,  bebas. Ia sudah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

Nah, saat pertama kali menghirup udara bebas, Roro mengaku merindukan (almarhumah) ibundanya; Raden Retno Winingsih. Roro kangen sosok ibundanya yang berada di kehidupannya sehari-hari.

"Ketika saya keluar pintu Rutan, saya kangen bertemu dan (ingin) memeluk mama,” kata Roro sambil menangis sesenggukan saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Hingga kini, Roro mengaku telah mengikhlaskan kepergian sang ibunda. Oleh karena itu, Roro menjadikan motivasi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. "Saya jalan dengan ikhlas dan mendekatkan diri ke Allah SWT dengan motivasi mengumpulkan pahala sebanyak mungkin untuk almarhumah mama. Saya selalu doakan mama setiap salat saya dan puasa," ujar Roro. 

Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami, ini mengatakan, hal yang pertama kali yang ingin dilakukan adalah mengunjungi makam sang ibunda. "Yang ingin saya lakukan, pasti pertama silaturahmi ke Yogyakarta dan ke makam mama," kata Roro.

Adapun, Roro Fitria menghirup udara bebas mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Meski demikian, Roro harus melakukan wajib lapor melalui sambungan video atau video call kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebelumnya,  Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah itu, Roro Fitria pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Penangkapan Roro Fitria berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli  narkoba. (*)