RAKYATKU.COM - Sebanyak 53 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar dibebaskan pada Rabu (1/4/2020). Pembebasakn warga binaan itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.
Pembebasan narapidana ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi. Warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan yang terhitung pada 31 Desember 2019.
"Sebanyak empat orang mendapatkan pembebasan bersyarat. Satu orang cuti bersyarat dan 48 asimilasi," kata Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, Rabu (1/4/2020).
Setelah keluar dari lapas, warga binaan tersebut disuruh langsung balik ke rumah masing-masing.
"Selepas proses di sini (Lapas) 53 orang ini kami suruh pulang ke rumah masing-masing. Tidak dianjurkan untuk singgah-singgah. Sebagian ada yang dijemput keluarganya langsung," jelas Robianto.
Rubianto menyebutkan, pihaknya tengah memproses sedikitnya 130 narapidana lagi.
"Totalnya 180-an, yang jelas hari ini 53 jadi ada sekitar 130 lagi," dia menyebutkan.
