RAKYATKU.COM, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19. Hingga Sabtu kemarin, Gowa memiliki lima kasus positif Corona.
Isu local lockdown sempat mencuat. Namun, Adnan menegaskan bahwa kewenangan lockdown atau mengunci wilayah, berada di pemerintah pusat.
Selain itu, kata Adnan, karena mayoritas masyarakat Kabupaten Gowa merupakan pekerja informal. "Kalau ini (lockdown) kita lakukan, kasihan bagi semua masyarakat kita yang pekerja informal langsung hilang semua pendapatannya," ucap Adnan saat melakukan teleconference bersama sejumlah media, Sabtu (28/3).
Alasan ketiga, adalah letak geografis Kabupaten Gowa tidak memungkinkan untuk menerapkan local lockdown. Sebab, berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kabupaten Gowa letaknya sangat strategis perbatasan dengan 8 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan. Kalau kita tutup Kabupaten Gowa ini, maka langsung tertutup secara otomatis Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bulukumba dan lainnya," ungkap Adnan.
Sehingga kata Adnan langkah yang dilakukan pemerintah khususnya Kabupaten Gowa semua usaha-usah dan warung-warung tetap buka. Hanya saja, tidak boleh berkumpul di tempat tersebut. Boleh membeli makanan tetapi hanya dibungkus bawa ke rumah.
"Yang tidak boleh itu kalau tempat makan buka dan pembelinya makan dan minum di tempat tersebut. Begitupun dengan warkop-warkop tidak boleh lagi ada yang ngopi dan berkumpul di warkop. Kalau ada didapatkan seperti itu, maka Satpol PP dan aparat kepolisian akan membubarkan," tandasnya.