Jumat, 27 Maret 2020 20:22

Mau Terapkan Lockdown?, Pemerintah Baru Siapkan PP-nya Lho!

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mahfud Md (twitter)
Mahfud Md (twitter)

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.

RAKYATKU.COM—Desakan sejumlah kalangan untuk memberlakukan lockdown, tampaknya memang tak boleh tergesa-gesa. Itu karena payung hukum untuk implementasi karantina kewilayahan itu, perlu disiapkan. Nah, payung hukum berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19) itu, tengah disiapkan pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP. ”Sekarang ini, kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia (disebut, Red) karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini, saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Langkah itu diambil pemerintah pusat, lanjut Mahfud, lantaran sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan.  Memang, dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, disebut Mahfud, sudah diatur. Tetapi, kata dia lagi, diperlukan implementasi dalam PP.

"Terakhir di Surabaya juga akan sedang dilakukan lockdown. Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya, kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang, demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah yang mulai menerapkan pembatasan itu. Namun, format yang disampaikan belum jelas.  Sehingga, urai Mahfud, diperlukan adanya PP.

"Oleh sebab itu, kalau saudara tanya, apakah sekarang sudah mulai koordinasi, mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah. Formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang, pemerintah ini, sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," tandasnya. (*)