Jumat, 27 Maret 2020 15:17

Duduk Kurang dari Satu Meter, Singapura Denda Warganya Rp100 Juta Lebih

Fusuy
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemerintah Singapura melarang warga untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). (Wikipedia/Merlion444)
Pemerintah Singapura melarang warga untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). (Wikipedia/Merlion444)

Pemerintah Singapura, melarang warganya untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter. Langkah tegas itu, guna mencegah virus corona (Covid-19).

RAKYATKU.COM--Pemerintah di Negeri Singa, melarang warganya untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter. Langkah tegas itu, guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Kebijakan menjaga jarak aman (safe distancing) itu dikeluarkan Singapura pada Jumat (27/3). Pemerintah memberikan tanda pada kursi-kursi di tempat umum yang tidak boleh diduduki, agar warga dapat menjaga jarak antara satu sama lain.

Mereka yang dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum, dapat dinyatakan melanggar aturan dan diancam hukuman enam bulan penjara. Tidak itu saja, mereka juga diganjar denda maksimal 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta).

"Di bawah Regulasi Jarak Aman, siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dolar atau penjara selama jangka waktu tidak melebihi enam bulan atau keduanya," bunyi aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Singapura, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Melansir The Straits Times, pemerintah Singapura juga mewajibkan warga untuk berdiri dengan jarak setidaknya satu meter dari orang lain saat berada dalam antrean. Misalnya, ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona, dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3) malam.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul imbauan safe distancing yang telah diumumkan satuan tugas kementerian pada Selasa lalu untuk membendung pandemi virus Corona di Singapura. Kebijakan safe distancing juga termasuk larangan pertemuan lebih dari 10 orang.

Meski demikian, acara yang dilakukan dalam tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan. Begitu pula dengan kegiatan parlemen dan pengadilan.

Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh satu meter antar-orang dan diterapkan dalam tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan. Makanan dan minuman juga harus disajikan dalam porsi satu orang untuk meminimalisir interaksi.

Bersamaan dengan itu, penyelenggara acara atau bisnis diharuskan melakukan pengukuran suhu tubuh setiap orang yang hadir dan mendapatkan rincian kontak mereka untuk keperluan tindakan pelacakan kontak. Pengunjung yang demam, memiliki gejala batuk, bersin, pilek, dan sesak napas harus tidak diizinkan masuk. (*)