Kamis, 26 Maret 2020 18:15

Pemda Barru Batasi Fasilitas Umum, Termasuk Pasar Tradisional

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Barru, Suardi Saleh
Bupati Barru, Suardi Saleh

Di tengah ancaman Covid-19 yang perkembangannya terus meningkat di Indonesia, Pemkab Barru bersama jajaran Forkopimda makin intens melakukan pencegahan dan penanganan.

RAKYATKU.COM,BARRU - Di tengah ancaman Covid-19 yang perkembangannya terus meningkat di Indonesia, Pemkab Barru bersama jajaran Forkopimda makin intens melakukan pencegahan dan penanganan.

Hampir setiap saat, bupati, wakil bupati, tim gugus tugas, forkompida, serta jajaran Pemkab Barru, maupun berbagai elemen masyarakat, menunjukkan kerja kerasnya demi melindungi warga dari ancaman virus mematikan itu.

Kebijakan terbaru yang disepakati Bupati Barru Suardi Saleh dan jajaran forkompida, yakni membatasi fasilitas umum. Seperti pasar-pasar tradisional di sejumlah tempat di kabupaten berpenduduk sekira 170 ribu jiwa ini.

"Fasilitas umum kita batasi. Seperti pasar, kita akan atur pengoperasiannya," kata Suardi Saleh saat menggelar rapat dengan pimpinan Forkopimda dan pemuka agama di ruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).

Begitu pun, sebut dia, pihaknya akan menindaklanjuti maklumat Kapolri maupun pemerintah tentang acara pernikahan. Seperti pendaftaran rencana pernikahan dilakukan secara online.

Khusus akad nikah, tetap dibolehkan. Hanya keluarga pengantin harus menaati imbauan. Akad itu hanya bisa disaksikan secara terbatas. Tidak menggelar resepsi pernikahan.

Selain itu, pemkab juga sudah menyepakati dengan MUI, Dewan Masjid dan Dewan Gereja untuk tidak mewajibkan jemaahnya melaksanakan ibadah di masjid atau gereja.

Salat Jumat di masjid-masjid diimbau tidak dilaksanakan dulu. Diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.