Minggu, 22 Maret 2020 22:45

Tindak Lanjuti Surat Edaran Wali Kota, Satpol PP Parepare Datangi Tempat Pijat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satpol PP memeriksa salah satu tempat di Parepare, Minggu (22/3/2020).
Satpol PP memeriksa salah satu tempat di Parepare, Minggu (22/3/2020).

Seluruh tempat hiburan dan tempat pijat dilarang beroperasi untuk sementara di Parepare. Larangan itu terkait wabah virus corona (Covid-19).

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Seluruh tempat hiburan dan tempat pijat dilarang beroperasi untuk sementara di Parepare. Larangan itu terkait wabah virus corona (Covid-19).

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe telah menerbitkan surat edaran sejak 17 Maret 2020. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menegakkannya.

Pada Minggu (22/3/2020), Kepala Satpol PP Kota Parepare, Muh Anzhar memimpin anggotanya. Mereka mendatangi tempat hiburan dan tempat pijat yang dilarang beroperasi.

"Kita turun guna memastikan tempat-tempat pijat tidak beroperasi sesuai surat edaran wali kota. Segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berpotensi terjadinya penularan untuk sementara dibatasi atau ditutup," ujarnya.

Menurut Anzhar, jika ditemukan ada tempat hiburan atau tempat pijat yang beroperasi, maka diberikan sanksi teguran.

"Jika ada yang bandel beroperasi, maka kita tidak segan cabut izin operasinya," tegas mantan kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Parepare ini.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengimbau masyarakat agar menghindari tempat keramaian untuk sementara waktu.

"Kita imbau kepada masyarakat agar tidak berinteraksi di tempat ramai. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," ujarnya.

Selain panti pijat atau refleksi, tempat lainnya yang ditutup sementara yaitu klub malam atau diskotek, jasa kebugaran atau fitness center, arena biliar, dan tempat wisata. 

Sedangkan warkop dan kafe diminta membatasi aktivitas hanya sampai dengan pukul 17.00 wita.