Kamis, 19 Maret 2020 14:00

Pasien Koma Selama Operasi, 3 Dokter Dijebloskan ke Penjara

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
First Med Day Surgery Centre
First Med Day Surgery Centre

Tiga dokter di Dubai dihukum satu tahun penjara karena menyebabkan seorang pasien koma selama operasi. Mereka juga diperintahkan untuk membayar kompensasi senilai Dh51.000 (Rp222 juta).

RAKYATKU.COM - Tiga dokter di Dubai dihukum satu tahun penjara karena menyebabkan seorang pasien koma selama operasi. Mereka juga diperintahkan untuk membayar kompensasi senilai Dh51.000 (Rp222 juta).

Para dokter itu bekerja di First Med Day Surgery Centre di Dubai. Mereka dihukum karena malpraktek medis, di Pengadilan Kriminal Dubai pada hari Rabu.

Pengadilan juga memerintahkan agar mereka dideportasi ke negara asalnya, begitu hukumannya selesai. Satu berasal dari Republik Dominika, dan dua dari Suriah.

Selan itu, pusat medis tempat mereka bekerja juga didenda Dh300.000.

Dokter melakukan operasi pada 23 April 2019, pada pasien bernama Rawdha Abdullah Al, yang mengalami kesulitan bernafas. 

Pasien mengatakan bahwa dia diberitahu bahwa dia menderita septotlasty, dan perlu dioperasi.

Namun selama prosedur itu, dokter bedah melakukan kesalahan medis. Rawdha menderita serangan jantung di meja operasi dan laporan investigasi menyatakan bahwa otaknya telah kekurangan oksigen selama tujuh menit penuh.

Operasi tersebut berlangsung selama enam jam dan pasien mengalami koma, padahal itu seharusnya selesai hanya dalam dua jam.

Pasien akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Prime di mana dokter berusaha untuk menghidupkannya kembali. Keesokan harinya, dia diterbangkan ke Klinik Cleveland Abu Dhabi di mana dia tetap dalam perawatan intensif.

Dua bulan kemudian, Rawdha diterbangkan ke rumah sakit di Chicago, AS, untuk perawatan jangka panjang.

Izin medis para dokter telah ditangguhkan pada bulan April tahun lalu.