RAKYATKU.COM, GOWA - Ijtima Zona Asia 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Gowa, resmi ditunda pada Rabu malam, 18 Maret. Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan antara panitia inti bersama Dewan Syuro Ijtima Zona Asia.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh panitia inti, Ustadz Abdurrahman kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Adnan mengatakan selama ini komunikasi terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemanag) untuk meminta kegiatan tersebut ditunda.
Selain itu, Adnan mengatakan sebelumnya Pemkab Gowa juga telah melayangkan surat penyampaian untuk menunda kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Gowa.
Walaupun resmi ditunda, namun ribuan jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia dan Asia ini sudah berada di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu sebagai lokasi kegiatan Ijtima Zona Asia.
Sementara sebagai antisipasi penularan virus corona, saat Pemkab Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap para jamaah dan telah melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi kegiatan.
"Kita juga sepakat untuk mengisolasi sementara mereka di lokasi, sampai menyusun jadwal kepulangan masing-masing. Pemkab Gowa juga sudah mengirim tim kesehatan untuk memeriksa dan melakukan penyemprotan disinfektan dan Insya Allah kami lanjutkan lagi hari ini (Kamis)," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Selain mengisolasi, Pemkab Gowa juga akan memfasilitasi kendaraan menuju bandara untuk kepulangan para jamaah peserta Ijtima Zona Asia 2020.
Diketahui sedikitnya 6.000 peserta Ijtima Dunia Zona Asia 2020 sudah tiba di Gowa. Mereka datang tak cuma dari penjuru Indonesia, tapi juga dunia. Acara tabligh akbar ini diadakan di kompleks Pesantren Darul Ulum, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan rencana digelar pada 19-22 Maret.
Sejak merebaknya Covid 19 di Indonesia, Pemkab Gowa juga terus melakukan upaya pencegahan penularan seperti menunda pelaksanaan kegiata indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah ataupun organisasi kemasyarakat/swasta, mengeluarkan surat edaran, menutup tempat-tempat wisata dan melakuan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum dan kantor-kantor pemerintahan.