RAKYATKU.COM, LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara tegas meminta Pejabat dan ASN lainnya yang telanjur melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebelum terbitnya Surat Edaran Pencegahan Covid-19, untuk segera melakukan self isolation setelah kembali.
“Teman-teman yang sementara Dinas Luar, setelah balik segera memeriksakan diri dan melakukan self isolasi dulu,” kata Indah Putri Indriani, Rabu (18/3/2020), di Masamba.
Indah mengatakan, di tengah situasi dunia yang masih memprihatinkan akibat pandemi Covid-19, dibutuhkan sikap kerjasama dan kepedulian terhadap sesama, mengingat hal ini penting untuk mencegah penularan virus berbahaya ini.
“Untuk keluar dari kondisi yang ada saat ini, saya mohon kerjasama dan kepedulian kita semua, dan ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan bersama,” kata dia.
Ia pun meminta para ASN yang telanjur dinas luar untuk secara sukarela melakukan cek kesehatan.
“Setiap ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, setelah balik nanti, segera lakukan pemeriksaan dan isolasi diri secara sukarela. Dan saya minta bekerja dari rumah selama 14 hari ke depan,” pungkas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Larang Pejabat Bepergian
Bupati Indah Putri Indriani turut melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengikuti seluruh kegiatan di daerah yang terindikasi telah terpapar virus corona atau covid-19.
Larangan ini ia sampaikan melalui pesan aplikasi whatsApp yang kemudian ia perkuat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Luwu Utara, Senin (16/3/2020).
ASN di sini berlaku untuk seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lainnya serta staf yang ada.
“Untuk semua kegiatan yang dilakukan di daerah yang terdapat kasus penyebaran virus corona agar tidak diikuti,” tegas Indah Putri Indriani.
Khusus dalam pelayanan, Indah berharap agar setiap pintu masuk atau loket disediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
Bupati juga melarang sementara waktu Perangkat Daerah untuk mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah banyak pada satu lokasi, dan menunda pertemuan yang tidak penting. Yang juga menarik, apel dan upacara ditiadakan.
Pun daftar hadir finger print, ASN juga dilarang sementara waktu dan menggantinya dengan daftar hadir manual. Imbauan dan larangan ini mulai berlaku hari ini, Senin 17 Maret 2020, dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari ke depan.